Minggu, 26 April 2020

Bisakah Perpanjang STNK Tanpa BPKB

Ganti plat motor tanpa BPKB. Perpanjangan pajak STNK menjadi hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap tahun. Dalam membayar pajak, pastinya butuh melengkapi beberapa dokumen pendukung. Tujuannya, untuk memastikan keabsahan data di STNK sesuai dengan yang ada di KTP dan BPKB.

Perpanjangan STNK ada 2 macam, yakni perpanjangan tahunan (bayar pajak) dan perpanjangan 5 tahunan (ganti plat nomor). Sebelum era digital, setiap proses perpanjangan STNK ini kita ke kantor SAMSAT. Prosesnya tidak rumit namun memakan waktu yang lama karena antrian pembayar pajak cukup panjang.

Namun di zaman serba digital seperti sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Alternatif bayar pajak kendaraan bermotor makin banyak pilihan, ini membuat Carmudian jadi fleksibel. Kalian bisa bayar pajak kendaraan melalui layanan drive thru di SAMSAT atau bahkan via online.
Lihat juga harga motor vario bekas

Namun demikian, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan saat perpanjang pajak STNK baik via online atau offline. Bila salah satu dokumen tidak dilengkapi, biasanya petugas akan menolak proses administrasi. Akibatnya, pajak kendaraan urung terbayar dan STNK pun mati karena telah jatuh tempo.

Biasanya, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli. Pemilik kendaraan mungkin memegang KTP dan STNK asli di dompet, namun tidak semua menyimpan BPKB. Untuk kendaraan dinas plat merah atau kendaraan kredit, maka BPKB disimpan oleh instansi bersangkutan.

Bila sudah begini, kamu pasti perlu datang kepada leasing untuk meminjam BPKB apabila kendaraan belum lunas. Sebagian leasing kadang hanya memberi surat keterangan pengganti BPKB dan fotokopi yang sudah dilegalisir apabila kredit kendaraan belum lunas.

Perpanjang STNK Tanpa BPKB


Perpanjang STNK Tanpa BPKB

Sempat disinggung di atas, pembayaran pajak kendaraan di kantor SAMSAT baik itu di loket atau jalur drive thru harus membawa BPKB asli. Namun, bagaimana jika BPKB itu masih di leasing, ‘disekolahkan’, atau kamu dan kendaraan berada di luar kota yang tidak bawa BPKB?

Belum lagi, instansi pemerintah atau swasta juga biasanya akan menahan BPKB kendaraan dinas mereka. Kalau pajak sudah ditanggung kantor sih bagus, tapi akan repot bila pajak ditanggung oleh orang yang diserahi mobil tersebut.

Bila kondisinya BPKB ditahan leasing atau sedang berada di luar kota, manfaatkan jalur bayar pajak via online. Perpanjang STNK melalui online ini hanya butuh KTP asli dan STNK asli. Proses pembayaran bisa dilakukan via transfer bank dan kita kemudian datang ke SAMSAT hanya untuk mencetak lembar pajak baru dan stempel legalisir STNK.

Pembayaran melalui SAMSAT online cukup memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK. Kendaraan yang bisa melakukan pembayaran pajak via online adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server SAMSAT. Selain itu, data pemilik rekening yang digunakan untuk membayar pajak juga harus sama dengan yang di KTP dan STNK.

Bila data pemilik rekening yang digunakan berbeda dengan KTP pemilik kendaraan, maka pembayaran pajak tidak bisa diteruskan. Kamu tidak bisa membayari pajak kendaraan atas nama orang lain atau menumpang rekening orang lain untuk membayari pajak kendaraan milikmu.

Manfaatkan Layanan e-SAMSAT

Layanan e-Samsat DKI Jakarta sudah bisa dilakukan melalui transfer di beberapa ATM. SAMSAT DKI Jakarta telah bekerja sama dengan beberapa bank antara lain Bank DKI dan aplikasi Jak One Bank DKI, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI, ATM Maybank dan ATM Bukopin.

Beberapa SAMSAT lain juga telah menyediakan pembayaran pajak kendaraan lewat online. Pertama, kamu harus mendaftar terlebih dahulu melalui web e-SAMSAT sesuai provinsi asal KTP. Berikut ini daftar situs e-Samsat tiap-tiap provinsi:

Nangroe Aceh Darusalam dengan alamat: http://esamsataceh.com
DKI Jakarta dengan alamat : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
Jawa Barat dengan alamat : http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
Jawa Tengah dengan alamat : http://dppad.jatengprov.go.id/
Jawa Timur dengan alamat : http://www.esamsat.jatimprov.go.id/
Yuk cek daftar harga mobil baru buatan Chevrolet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar